Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK)

Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK)

Usaha ketenagalistrikan saat ini berkembang pesat dikarenakan permintaan akan kebutuhan tenaga listrik yang terus meningkat, sehingga usaha ketenagalistrikan saat ini memerlukan sumber daya manusia yang kompeten. Hal itu juga tertuang pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 44 ayat (6), yang berbunyi : Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi.

Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) atau yang lebih dikenal dengan Serkom untuk Tenaga Ahli yang bekerja dibidang Kelistrikan adalah Dokumen berbentuk sertifikat yang menjadi bukti pengakuan formal terhadap klasifikasi kompetensi dan kualifikasi kompetensi tenaga teknik atau asesor dibidang ketenagalistrikan.
Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan adalah aturan, pedoman, atau rumusan suatu kemampuan tenaga teknik ketenagalistrikan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan, dan didukung sikap serta penerapannya di tempat kerja yang mengacu pada persyaratan untuk kerja yang dibakukan berdasarkan konsensus pemangku kepentingan.

//

Masa berlaku Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan (SKTTK) atau Serkom DJK adalah setiap 5 (lima) tahun setelah diterbitkannya dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku habis

Klasifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Yang Tersedia Di Refa Training And Consulting

Pembangkit Tenaga Listrik

Sub Klasifikasi :

  1. Pembangunan dan Pemasangan
  2. Pengoprasian
  3. Pemeliharaan
  4. Konsultansi Perencanaan
  5. Konsultansi Pengawasan
  6. Pemeriksaan dan Pengujian
  7. Ahli Pembangkitan Tenaga Listrik
  8. Pelaksana Pengoperasian PLTU

Transmisi Tenaga Listrik

Sub Klasifikasi :

  1. Pembangunan dan Pemasangan
  2. Pengoprasian
  3. Pemeliharaan
  4. Konsultansi Perencanaan
  5. Konsultansi Pengawasan
  6. Pemeriksaan dan Pengujian
  7. Ahli Transmisi Tenaga Listrik
  8. Pelaksana Pemeliharaan PDKB

Distribusi Tenaga Listrik

Sub Klasifikasi :

  1. Pembangunan dan Pemasangan
  2. Pengoprasian
  3. Pemeliharaan
  4. Konsultansi Perencanaan
  5. Pemeriksaan dan Pengujian
  6. Ahli Distribusi Tenaga Listrik
  7. Pelaksana Pemeliharaan PDKB

Instalasi Pemanafaatan Tenaga Listrik

Sub Klasifikasi :

  1. Pembangunan dan Pemasangan
  2. Pengoprasian
  3. Pemeliharaan
  4. Konsultansi Perencanaan
  5. Konsultansi Pengawasan
  6. Pemeriksaan dan Pengujian
  7. Ahli Pemanfaatan Tenaga Listrik