Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi

Sertifikat Kompetensi Kerja merupakan perizinan berusaha sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021. Sertifikat Kompetensi Kerja yang selanjutnya disebut SKK Konstruksi merupakan bukti kompetensi seseorang sesuai klasifikasi tenaga kerja konstruksi. SKK Konstruksi terdiri dari kualifikasi operator, teknisi/analis atau tenaga ahli.

Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di perusahaan jasa konstruksi baik konsultan atau kontraktor harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dengan kualifikasi operator, teknisi/analis atau tenaga ahli yang bekerja sebagai perencana, pelaksana atau pengawas pekerjaan pada proyek konstruksi. 
 
Hal ini  sesuai peraturan yang berlaku sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
 
Dalam peraturan tersebut juga diatur sanksi terhadap tenaga kerja konstruksi yang tidak bersertifikat, sanksi terhadap pengguna dan atau penyedia jasa yang tidak mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang tidak memiliki sertifikat kompetensi kerja. 

Berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) untuk tenaga kerja konstruksi yang terdiri atas kualifikasi sebagai berikut; 

 
  1. Kualifikasi Ahli terdiri dari; Jenjang 7, 8 dan 9
  2. Kualifikasi Teknisi atau Analis terdiri dari; Jenjang 4, 5 dan 6
  3. Kualifikasi Operator terdiri daril Jenjang 1, 2 dan 3
 
Penetapan kualifikasi tenaga kerja dilakukan melalui proses sertifikasi kompetensi  dan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh LSP yang terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK.
 
Kegiatan sertifikasi dan uji kompetensi tersebut dilakukan terhadap semua permohonan SKK Konstruksi meliputi;
 
  1. Permohonan baru
  2. Perpanjangan dan atau
  3. Kenaikan Jenjang
//

SKK Konstruksi berlaku selama 5 (lima) tahun, dapat diperpanjang dan dilakukan perubahan. Perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku habis

Klasifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Yang Tersedia Di Refa Training And Consulting

Sipil

Sub Klasifikasi :

  1. Gedung
  2. Material
  3. Jalan
  4. Jembatan
  5. Terowongan
  6. Bendung dan Bendungan
  7. Irigasi dan Rawa
  8. Sungai dan Pantai
  9. Air Tanah dan Air Baku
  10. Bangunan  Air Minum
  11. Bangunan Air Limbah
  12. Banguna Persampahan
  13. Drainase Perkotaan
  14. Geoteknik dan Pondasi
  15. Geodesi
  16. Jalan Rel
  17. Banguna Pelabuhan
  18. Pembongkaran Bangunan
  19. Grouting

Mekanikal

Sub Klasifikasi :

  1. Teknik Tata Udara dan Refrigasi
  2. Plumbing Dan Pompa Mekanik
  3. Proteksi Kebakaran
  4. Transportasi Dalam Gedung
  5. Teknik Mekanikal
  6. Alat Berat
  7. Teknik Lifting

 

Manajemen Pelaksanaan

Sub Klasifikasi :

  1. Keselamatan Konstruksi
  2. Manajemen Konstruksi/ Manajemen Proyek
  3. Hukum Kontrak Konstruksi
  4. Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi
  5. Estimasi Biaya Konstruksi

 

Tata Lingkungan

Sub Klasifikasi :

  1. Teknik Air Minum
  2. Teknik Lingkungan
  3. Teknik Air Limbah
  4. Teknik Perpipaan
  5. Teknik Persampahan

Arsitektur Lanskap, Iluminasi dan Desain Interior

Sub Klasifikasi :

  1. Arsitektur Lanskap
  2. Teknik Iluminasi
  3. Desain Interior
  4. Persampahan