Sertifikasi Audit SMK3 - KEMENAKER

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau yang sering disebut SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Dalam Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 pasal 5 ayat 2 menyatakan, Setiap perusahaan yang mepekerjakan pekerja paling sedikit 100 orang atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi WAJIB Menerapkan SMK3. Bukti penerapan SMK3 perusahaan adalah dalam bentuk Sertifikat SMK3 yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI. Dalam era globalisasi Sertifikat SMK3 sudah menjadi kebutuhan perusahaan selain bentuk pemenuhan Peraturan Perundangan, Sertifikat SMK3 sudah menjadi persyaratan dalam tender atau rekanan di Instansi Pemerintah maupun BUMN.

Manfaat SMK3

Mafaat menerapkan SMK3 antara lain :

  • Mengetahui pemenuhan perusahaan terhadap peraturan perundangan di bidang K3
  • Mengetahui efektivitas, efisiensi dan kesesuaian serta kekurangan dari penerapan SMK3
  • Mengetahui kinerja K3 di perusahaan
  • Meningkatkan image perusahaan yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing perusahaan
  • Terpantaunya bahaya dan resiko di perusahaan
  • Pengakuan terhadap kinerja K3 di perusahaan atas pelaksanaan SMK3

Tingkat Penilaian dan Tingkat Pencapaian

Penilaian terhadap perusahaan berdasarkan kriteria yang menurut sifatnya dibagi atas tiga kategori, yaitu:

  • Kategori Kritikal
    Temuan yang mengakibatkan fatality/ kematian.
    Koreksi paling lambat dalam jangka waktu 1×24 jam
  • Kategori Mayor
    Tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan K3;
    Tidak melaksanakan salah satu prinsip SMK3; dan
    Terdapat temuan minor untuk satu kriteria audit di beberapa lokasi.
    Koreksi paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan
  • Kategori Minor
    Ketidak konsistenan dalam pemenuhan persyaratan peraturan perundang-undangan, standar, pedoman, dan acuan lainnya.

Tingkat pencapaian :

  • Tingkat pencapaian penerapan kurang : 0 – 59%
  • Tingkat pencapaian penerapan baik : 60 – 84%
  • Tingkat pencapaian penerapan memuaskan : 85 – 100%

Kategori SMK3

Dalam audit sertifikasi SMK3 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50  Tahun 2012. Dengan kategori sebagai berikut :

1. Tingkat awal dengan pemenuhan terhadap 64 kriteria audit SMK3
2. Tingkat transisi dengan pemenuhan terhadap 122 kriteria Audit SMK3
3. Tingkat lanjutan dengan pemenuhan terhadap 166 kriteria Audit SMK3