Sertifikasi Kelistrikan - DJK ESDM
Pada dasarnya usaha jasa penunjang tenaga listrik : dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi yang telah memiliki izin usaha jasa penunjang tenaga listrik berdasarkan klasifikasi dan kualifikasi usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.Dimana berdasarkan pasal 18 Peraturan Pemerintah no 62
tahun 2012 dan pasal 37 Peraturan Menteri ESDM no 35 tahun 2013, diwajibkan agar semua badan usaha jasa penunjang tenaga listrik memiliki izin usaha jasa penunjang tenaga listrik dan syarat administratif lainnya.
Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL)
Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik atau yang biasa dikenal SBUJPTL adalah bukti pengakuan formal Badan Usaha bidang Kelistrikan yang dinyatakan telah berkompetensi sesuai klasifikasi pekerjaan yang dijalankan, dan menjadi syarat pengajuan Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SIUJPTL). Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang telah diakreditasi oleh kementrian ESDM.
Menurut Pasal 43 Ayat (2) PP Nomor 25 tahun 2021 Kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik ditetapkan berdasarkan:
- Tingkat kemampuan usaha ditentukan oleh kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan mengikuti kualifikasi yang paling tinggi.
- Kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik menentukan kemampuan melaksanakan pekerjaan secara bersamaan dan batas nilai satu pekerjaan.
Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) atau SBUDJK adalah setiap 5 (lima) tahun setelah diterbitkannya dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Untuk Jasa Pengurusan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) atau SBU DJK, Kami bisa membantu pengurusan seluruh wilayah Indonesia bagi perusahaan Swasta , BUMN dan PMA atau asing.
Surat Keterangan Laik Operasi Teknik Ketenagalistrikan
Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik yang ditunjuk Pemerintah untuk melakukan inspeksi kelaikan operasi atas instalasi listrik yang dipasang di bangunan pemohon listrik. SLO menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah laik operasi, atau sudah laik diberi tegangan listrik. Mengapa sertifikat kelaikan operasi ini perlu, tidak lain karena bila instalasi yang tidak laik operasi namun diberi tegangan, maka berpotensi terjadi kecelakaan, seperti kebakaran, yang dapat merugikan harta maupun nyawa.