Riksa Uji
Proteksi Kebakaran
Riksa uji ini dibutuhkan untuk menjalankan program perawatan pada instalasi fire hydrant, dan alarm kebakaran di perusahaan. Di mana riksa uji akan dilakukan berdasar ke fakta-fakta yang kami sebutkan di atas, juga standar pipe code tentang piping inspection. Secara teknis hal ini perlu dilakukan, caranya yakni proses reliability analysis untuk instalasi pipa fire hydrant.
Pengujian harus dilakukan secara berkala dan harus dilakukan oleh yang memang profesional di bidangnya dan sudah bersertifikasi. Termasuk dalam hal ini adalah teknisi elektrikal yang mengerti tentang system alarm kebakaran, hydrant. Yang melakukan riksa uji adalah badan organisasi yang ditunjuk oleh perusahaan. Namun harus dipilih yang memang benar-benar berkompeten di bidangnya dan yang pasti harus berpengalaman.
Mengenai riksa uji sistem proteksi kebakaran ada ketentuan hukumnya. K3 penanggulangan kebakaran berdasar pada UU Nomor 1 / 1970. Untuk beberapa hal yang mendasar antara lain:
- Tujuan K3 umumnya yakni masalah penanggulangan kebakaran.
- Syarat dari K3 penanggulangan kebakaran berdasar pada Pasal 3 Ayat satu (1) huruf B, D, dan Q di dalam UU Nomor 1 / 1970.
- Pasal 9 ayat tiga (3) mengenai mengatur kewajiban pengurus dalam menyelenggarakan latihan penanggulangan kebakaran.
Landasan hukum juga ada pada INSMENAKER 11 / 1997.
Klasifikasi yang Termasuk dalam Proteksi Kebakaran
Instalasi Proteksi Kebakaran
Instalasi Hydrant dan Spinkler
Instalasi Floading System