Riksa Uji
Proteksi Kebakaran

Pesawat uap dan Bejana tekan adalah sumber bahaya, dan itu termasuk juga operator pesawat uap. Di mana potensi bahaya yang ditimbulkan karena pengoperasian / penggunaan Pesawat uap dan Bejana tekan itu meliputi air panas, semburan api, uap panas, fluida, gas, panas / suhu tinggi, debu, bahaya kejut listrik, juga peledakan / peningkatan tekanan.

Karenanya supaya kecelakaan tak timbul di dalam proses pekerjaan yang memakai pesawat uap dan bejana tekan, pemahaman, pengujian serta syarat k3 mengenai pesawat uap dan bejana tekan merupakan hal yang sangat penting. 

Dasar hukum pengawasan K3 untuk pesawat uap dan bejana tekan adalah:

  • UU Uap tahun 1930
  • Pesawat Uap tahun 1930
  • UU Nomor 1 tahun 1970 mengenai keselamatan kerja
  • Permen Nomor 1 / Men / 1982 mengenai Bejana Tekan
  • Permen Nomor 1 / Men / 1982 mengenai Klasifikasi Juru Las
  • Permen Nomor 1 / Men / 1988 mengenai Klasifikasi & Syarat-syarat Operator dari Pesawat Uap

Klasifikasi yang Termasuk dalam Proteksi Kebakaran

  • Ketel Uap (Boiler)

  • Bejana Uap (Sterilizer)

  • Bejana Tekan

  • Compressor (BT)

  • Tangki Timbun

  • Pipa Bertenaga (Bertekanan)