Riksa Uji
Instalasi Listrik dan Penangkal Petir

Riksa uji instalasi listrik dan penyalur petir ini akan memastikan kelayakan instalasi listrik & penyalur petir yang dipasang. Tiap instalasi sebaiknya diperiksa per tahun menjelang musim penghujan. Istilahnya adalah internal check. Dan diharapkan selama musim penghujan, semuanya bisa berfungsi tanpa masalah. Jadi bangunan pun akan aman serta terproteksi dan terhindar dari adanya bahaya karena sambaran petir. Kesalahan instalasi listrik dan penyalur petir dapat mengancam keselamatan tenaga kerja, lingkungan, keamanan bangunan. Contohnya kebakaran. Karena itu tiap tenaga kerja yang berkaitan dengan listrik, untuk pemasangan, pengoperasian, perbaikan, dan pemeliharaan instalasi listrik itu wajib punya ketrampilan dan pengetahuan K3, dan membutuhkan surat izin beserta sertifikat K3.

K3 instalasi listrik, yakni Permenaker Nomor 12 / 2015, K3 mengenai Penyalur Petir, yakni Permenaker Nomor 31 / 2015. Juga diatur dalam PP RI Nomor. PER. 02/MEN/1989 mengenai pengawasan instalasi penyalur petir, pemeriksaan berkala o/ instansi terkait yakni Disnaker, dilakukan per 2 tahun, hal ini bisa terwujud jika pihak Instansi sadar pentingnya keselamatan, baik keselamatan gedung beserta isinya, juga keselamatan untuk karyawan yang bekerja di lokasi tempat kerja tersebut.

Pada UU No. 30 / 2009 juga diatur mengenai Ketenagalistrikan, pada pasal 44 ayat ke 4 dijelaskan jika tiap instalasi tenaga listrik di perusahaan yang beroperasi itu wajib punya Sertifikat Laik Operasi.

Klasifikasi yang Termasuk dalam Inslasi Listrik dan Penangkal Petir

  • Penyalur Petir Konvensional

  • Penyalur Petir Elektorstatis

  • Instalasi Listrik