Riksa Uji
Elevator dan Eskalator

Pesawat elevator dan eskalator adalah hal yang umum digunakan di pusat perbelanjaan, perkantoran, hingga tempat usaha.

Karena elevator dan eskalator ini digunakan oleh banyak orang. Maka resiko kecelakaan harus dihindari. Di Indonesia sendiri sudah banyak kecelakaan pada penggunaan elevator dan eskalator. Baik di mal maupun di gedung perkantoran. Bahkan kecelakaan yang terjadi karena kedua pesawat angkat ini bisa memakan korban jiwa.

Sebenarnya kecelakaan tersebut dapat dicegah. Asalkan perusahaan atau pihak pengelola melakukan riksa uji elevator dan eskalator berkala. Tidak cukup hanya dilakukan satu kali saja. Apalagi elevator dan eskalator ini digunakan setiap harinya. Jadi memang riksa uji benar-benar vital untuk dilakukan.

Mengenai riksa uji Elevator dan Eskalator ada ketentuan hukumnya.

  1. Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970
  2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator
  3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 3 Tahun 2017 tentang Syarat-Syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift Untuk Pengangkutan Orang dan Barang

Klasifikasi yang Termasuk dalam Proteksi Kebakaran

  • Eskalator

  • Travelator

  • Elevator Barang

  • Elevator Penumpang