Pelatihan Auditor SMK3
Seorang Auditor SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) bertanggung jawab untuk melakukan audit terhadap implementasi SMK3 di suatu organisasi atau perusahaan. SMK3 adalah suatu sistem yang dirancang untuk mengelola dan memperbaiki kinerja keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.
Seorang Auditor SMK3 memiliki peran kunci dalam memastikan bahwa sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja diorganisasi berfungsi dengan baik, mematuhi peraturan, dan secara terus-menerus ditingkatkan. Auditor membantu menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan sehat melalui evaluasi yang obyektif dan memberikan rekomendasi perbaikan yang sesuai
Materi
Melakukan Audit Internal Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Melakukan Tinjau Ulang
Melakukan Audit Eksternal Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Perusahaan
Menyusun Laporan Hasil Audit di Perusahaan
Jadwal Pelatihan
- 26 - 27 Januari 2024
- 23 - 24 Februari 2024
- 22 - 23 Maret 2024
- 26 - 27 April 2024
- 17 - 18 Mei 2024
- 28 - 29 Juni 2024
- 19 - 20 Juli 2024
- 23- 24 Agustus 2024
- 20-21 September 2024
- 25-26 Oktober 2024
- 22-23 November 2024
- 13-14 Desember 2024
Fasilitas
- E-Sertifikat
- Module/Hand Out/Materi
- Recording
- WAG untuk diskusi lanjutan dengan Tim Instruktur